Categories: BERITA

KPI Minta 18 Stasiun TV Tidak Rayakan Pembebasan Saipul Jamil

Beritaneka.com—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respons negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara. KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

“KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan,” demikian kami kutip dari surat KPI perihal Saipul Jamil, hari ini Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Bio Farma Punya BioSaliva, Test Covid-19 Kumur dengan Sensitivitas 95 Persen

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” bunyi surat KPI.

Baca Juga: Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Tingkatkan Imunitas Tubuh

Sebanyak 18 Stasiun TV yang mendapat kiriman surat antara lain, Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT Deli Media Televisi (iNewsTV). PT Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT Global Informasi Bermutu (GTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Lativi Media Karya (tvOne), PT Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT Metropolitan Televisi (RTV), PT Net Mediatama Televisi (NET.), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT Omni Intivision (O Channel).

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0