Categories: BERITA

KPK Serahkan Barang Rampasan Rp56 Miliar kepada Kemenkumham

Beritaneka.com, Jakarta—Kemenkumham menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp56.744.674.000. Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam serah terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/23).

Didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Yasonna berharap, tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan.

Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset lainnya.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna.

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000, berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu, Bandung.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago