Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Yudisial (KY) menyampaikan pernyataan sikap pascapenetapan Hakim Agung di Makhamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY mengeluarkan empat sikap.
Pertama, KY menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan martabar hakim.
Baca Juga:
“Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengunkap kasus ini,” kata Mukti Fajar dalam konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jumat (23/9/2022).
KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.
“Terakhir, KY menduukung KPK untuk bekerja untum melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” pungkas Mukti Fajar.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hakim Agung Sudrajad Dimyati kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/09/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati. “Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” kata Firli, Jumat (23/9/2022).
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…