Beritaneka.com—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut. Secara umum, KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secaranasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10%-30%. Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik; dan faktor jalur distribusi yang panjang.
Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU. Wilayah Kerja Komoditas yang bergejolak catatan Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau), daging sapi, cabai, bawang, kenaikan rata-rata 16%. Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) Cabai, bawang, daging ayam, telur relatif stabil.
Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta), daging ayam, telur ayam, daging sapi kenaikan rata-rata antara 10%-15% Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB), daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30%. Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara), cabai kenaikan rata-rata mendekati 20%.
Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11% – 25%.
“Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang,” ujar Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU kepada Beritaneka.
Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan. KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan. KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut. (zs)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…