Categories: BERITA

KPU: Capres Agar Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para bakal calon presiden atau capres yang menjadi peserta Pilpres 2024 terbuka soal kepatuhan pembayaran pajaknya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU tidak kuasa meminta bakal capres membuka data kepatuhan pajak ke publik, karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Namun, akan lebih baik jika capres berinisiatif melakukannya. KPU, lanjutnya, hanya bisa memberi imbauan. Nantinya, publik yang menilai sendiri sebab para bakal capres yang notabenenya merupakan calon pemimpin, harus beri keteladanan kepada orang yang akan dipimpinnya.

“Kalau ada imbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik, karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” kata Hasyim dalam keterangannya, dilansir PajakOnline.com.

Dia menggatakan, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pilpres 2024. “KPU meminta itu, itu bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan. Kalau tak dipenuhi, tidak menjadikan yang bersangkutan gugur,” katanya.

Baca Juga:

Anies Jadi Capres 2024 Harus Patuh Pajak

Di samping itu, Hasyim menjelaskan dalam aturan UU Pemilu saat ini, bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik. “Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mendorong agar capres, calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak. Bahkan, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024.
“Pemerintah tentunya mengimbau calon kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti DJP bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” kata Tito.

KPU diketahui mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Namun, aturan itu hanya memerintahkan bakal capres dan cawapres yang mendaftar diri ke KPU untuk menyertakan bukti pembayaran pajak lima tahunan terakhir.

Meski begitu, tak ada kewajiban pembukaan pembayaran pajak mereka ke publik. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.

Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.

Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: […] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: […] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago