Beritaneka.com — Masyarakat masih merayakan Idul Fitri 1443 H hingga hari ini, Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur Lebaran ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
Baca Juga:
”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tulis akun media sosial Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (4/5/2022).
Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…