Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi ditetapkannya Kepala Sekolah SD di Medan Selayang, Pendeta BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap tujuah orang siswanya.
Penetapan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.
“Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, dengan demikian pelaku dimungkinkan juga dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak : Selamatkan Anak dari Agresi Israel ke Palestina
Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Sumut untuk tidak ragu menerapkan dengan tindak pidana khusus. Ditetapkan dan ditahannya Pendeta BS oleh Unit Renakta Polda Sumut yang sudah lama ditunggu para orangtua murid sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap siswinya.
Atas kejadian ini, jelas Arist, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan dikalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui, biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.
Baca juga: Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara
Untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, dalam waktu dekat dan mendesak Komnas Perlindungan anak untuk bertemu dengan Gubermur Sumut. Dan untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mengagendakan untuk bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan ketua Pengadilan.
“Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Medan,” ujar pria tinggi besar, berprawakan gondrong dan brewokan ini. (ZS)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…