Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan adanya kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud melalui media sosial akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
“Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
- BUMN Startup Day, Presiden Jokowi: Tangkap Peluang dengan Teknologi
- Pemerintah Pastikan Tidak Ada Konversi LPG 3 Kg dengan Kompor Listrik Tahun Ini
- Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal dengan Kapal Cepat di Perairan Batam
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tangkap Hakim Agung
- Peringkat 100 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022
Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah MA karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif,” tuturnya.
“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” sambungnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia. “Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud.