Categories: BERITA

MAKI: Bongkar Mafia Minyak Goreng

Beritaneka.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan masih ada celah para mafia minyak goreng untuk menjalankan aksi. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng.

“Masih ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum dari aksi-aksi para mafia minyak goreng,” katanya lewat pesan suara kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Pintu-pintu tersebut yakni yang pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai limbah di Lampung. Para oknum korupsi itu sengaja lewat cara ini guna menghindari pembayaran bea keluar.

Kemudian kedua, lanjutnya, dugaan kasus korupsi ekspor CPO sebagai salah satu bahan baku minyak goreng dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tak lain tujuannya agar tidak membayar pungutan ekspor karena itu sangat merugikan negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Usut Tuntas Pemain Minyak Goreng

“Lalu pintu yang ketiga, dari sisi tidak terpungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang terus bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu,” paparnya.

Sementara itu, Boyamin menyebut, pintu keempat adalah dari sisi korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Saya sudah diberi datanya dan kita juga sudah serahkan datanya ke Kejaksaan Agung untuk dibuka. Dana pungutan sawit itu kan sebagiannya disubsidi ke perusahaan swasta untuk diolah lagi menjadi biosolar. Kami menduga dana-dana ini tidak digunakan secara benar, dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar,” sambungnya.

Dia menekankan, banyaknya pintu yang bisa ditelusuri itu karena dugaan kasus korupsi oleh mafia minyak goreng tidak mungkin hanya dilakukan beberapa orang, pasti masih ada lagi namun belum tertangkap, termasuk di lingkungan pejabat.

“Saya tetap menghormati penyidikan. Saya tidak akan menyebut nama-nama orangnya, meskipun saya tahu ataupun tidak tahu,” kata dia.

Terakhir, Boyamin berujar, dugaan korupsi pada kasus mafia minyak goreng ini juga bisa ditelusuri dari adanya dugaan beberapa pengusaha yang telah mendapatkan izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan untuk ditanami kelapa sawit.

Setelah mendapatkan sertifikat izin hak guna usaha (HGU), kata Boyamin, dokumen tersebut jadi senjata untuk pinjaman ke bank.

“Setelah mereka dapat HGU ternyata hanya untuk pinjaman bank dan kemudian terjadi kredit macet, diduga uangnya dilarikan ke luar negeri. Dan sawit yang ‘katanya’ untuk perkebunan tapi ternyata terlantar dan tidak panen,” terang Boyamin.

Karena itu, dia mengatakan, Kejaksaan Agung perlu terus didorong menuntaskan kasus ini.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago