Categories: BERITA

Masyarakat Berhak Tahu, Jangan Sembunyikan RUU KUP

Beritaneka.com—Ekonom senior Anthony Budiawan meminta pemerintah bersikap jujur agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi terkesan ngeles sana, ngeles sini dalam rencana perluasan pajak, termasuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Anthony, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) memang belum final sebagai UU karena harus dibahas dengan DPR. Tetapi, RUU adalah sebuah rancangan dan konsep yang final. “Kalau disetujui oleh DPR maka akan jadi UU. Jawaban ‘ini baru draft’ dapat dianggap sebagai upaya ‘membodohi dan membohongi’ publik. Upaya untuk tidak jujur kepada publik,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

Baca Juga: Rocky Gerung: Pajak Sembako Bebani Emak-Emak, Kebodohan Bertambah

Selain itu, juga beredar selebaran yang isinya mengatakan bahwa di dalam RUU tidak ada kata-kata PPN akan dikenakan pada sembako, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Memang benar tidak dikatakan secara eksplisit, bahwa sembako akan dikenakan PPN.

“Tetapi, di dalam RUU tentang perpajakan ini (KUP) beberapa barang yang sebelumnya tidak kena pajak dinyatakan secara eksplisit akan dihapus. Artinya, dapat menjadi barang kena pajak: dapat dikenakan PPN,” kata Anthony mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.

Barang-barang tersebut antara lain “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dan “barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” (pasal 4A ayat 2 huruf a dan huruf b).

Selain itu, beberapa jasa yang sebelumnya tidak kena pajak rencananya juga akan dihapus sehingga menjadi barang kena pajak, dan dapat dikenakan PPN.

Antara lain, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, Jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pasal 4A ayat 3.

Baca Juga: Bahan Kebutuhan Pokok Mau Dipajaki, Pedagang Pasar: Gila!

Anthony menyebutkan, rencana penghapusan barang tidak kena pajak seperti disebut di atas, sehingga akan menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN, tertuang di rancangan undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. Istilah Menkeu, dokumen publik bocor.

“Dokumen RUU KUP memang seharusnya disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respons dan akseptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi. Termasuk orang miskin,” kata Anthony.

Oleh karena itu, sambung Anthony, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.

Sebaiknya pemerintah lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak ini, dengan melibatkan masyarakat secara luas. Perlu diingat slogan populer yang memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris: No Taxation Without Representation. Isinya, semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah adalah tidak sah dan ditolak.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Makin Banyak Rakyat Miskin

“Dalam konteks modern, pengenaan pajak, khususnya PPN, tanpa melibatkan masyarakat luas bisa berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat. Apakah melibatkan DPR sebagai wakil rakyat sudah cukup? Banyak pihak merasa, jauh dari cukup. Sebaiknya DPR juga mendengar dan menyerap aspirasi suara mayoritas rakyat,” kata Anthony Budiawan.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago