Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director – Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Beritaneka.com—Utang pemerintah naik pesat beberapa tahun belakangan ini. Baik utang dalam nilai nominal maupun dalam persentase PDB (Produk domestik Bruto), keduanya naik pesat. Utang nominal naik Rp2.175,9 triliun selama periode 2015-2019. Pada 2020, utang nominal naik lagi Rp1.289,9 triliun dalam satu tahun.
Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari kenaikan periode-periode sebelumnya. Periode 2005-2009 utang pemerintah hanya naik Rp292,7 triliun dan periode 2010-2014 hanya naik Rp1.018,1 triliun.
Tentu saja simpatisan pemerintah tidak tinggal diam. Ada yang mengatakan simpatisan sekarang ini menjelma menjadi buzzeRp. Bahkan menyerang balik. Membandingkan kenaikan utang nominal antar periode kurang relevan, katanya.
Karena ekonomi bertumbuh dan menjadi lebih besar dalam perjalanan waktu. Sehingga utang nominal untuk membiayai defisit anggaran juga semakin besar. Itu normal. Yang penting adalah rasio utang terhadap PDB. Tambahnya.
Baik, kita lihat rasio utang terhadap PDB. Ternyata naik tajam juga. Rasio utang terhadap PDB naik dari 24,7 persen pada akhir 2014 menjadi 30,2 persen pada akhir 2019. Dan kemudian melonjak menjadi 39,4 persen pada 2020. Diperkirakan rasio ini akan melonjak lagi menjadi 47 persen pada akhir tahun 2021 ini.
Padahal, rasio utang pada periode sebelumnya turun secara maraton. Dari 56,4 persen pada akhir 2004 menjadi 28,3 persen pada akhir 2009, dan menjadi 24,7 persen pada akhir 2014. Padahal, ekonomi pada periode tersebut juga naik tinggi, tapi rasio utang terhadap PDB turun. Jadi alasan para simpatisan aka buzzeRp tidak terbukti.
Tentu saja para simpatisan mempunyai jawaban. Meskipun rasio utang terhadap PDB naik tapi masih dalam batas aman, kilahnya. Masih jauh di bawah 60 persen, sesuai yang dibolehkan UU.
Menurut simpatisan dan pemerintah, batas aman utang pemerintah cukup dilihat dari satu variabel saja. Yaitu rasio utang terhadap PDB di bawah 60 persen. Padahal rasio utang adalah satu hal yang tidak berdiri sendiri. Tidak mempunyai makna kalau dilihat secara terisolasi. Tidak mempunyai arti apa-apa. Hanya sebuah rasio.
Misalnya, rasio utang pemerintah Jepang mencapai 260 persen. Jauh di atas ‘batas aman’ 60 persen. Tapi masih tetap aman saja. Sedangkan rasio utang pemerintah Argentina sekitar 50 persen pada awal 2018, tetapi tidak aman. Harus minta bantuan IMF. Kasus Turki lebih fenomenal. Rasio utang pemerintah Turki hanya sekitar 28 persen dari PDB pada awal 2018. Tetapi terjadi krisis pada pertengahan 2018. Mata uang Peso Argentina dan Lira Turki terdepresiasi tajam. Suku bunga melonjak. Ekonomi jatuh.
Oleh karena itu, utang pemerintah tidak bisa dilihat terisolasi. Yang terpenting adalah bagaimana kemampuan pemerintah membayar utang, atau khususnya membayar bunga utang tersebut. Artinya, berapa besar pendapatan pemerintah harus disisihkan untuk membayar bunga? Istilah teknisnya, berapa besar rasio (beban) bunga terhadap pendapatan pemerintah.
Semakin besar rasio bunga terhadap pendapatan negara maka semakin bahaya. Karena porsi untuk belanja negara semakin kecil. Untuk mempertahankan level belanja negara, maka pemerintah harus berutang lebih besar lagi. Ini yang terjadi sejak 2014.
Rasio lain yang penting adalah berapa besar (rasio) pendapatan pajak dibandingkan dengan PDB. Tentu saja semakin besar rasio ini semakin baik. Berarti setiap pertumbuhan PDB menyumbang ke kas negara semakin besar.
Tetapi, kedua rasio ini sayangnya semakin memprihatinkan. Rasio pendapatan pajak terhadap PDB turun tajam. Rasio tertinggi 13,3 persen pada 2008. Turun tajam menjadi 9,8 persen pada 2019. Dan anjlok menjadi 8,3 persen pada 2020. Tax amnesty yang dipropagandakan bisa membuat tax ratio naik menjadi 14,6 persen pada 2019 hanya isapan jempol saja. Tax amnesty gagal total. Hanya berfungsi sebagai ‘legalized money laundering’. Artinya, uang gelap menjadi terang, direstui negara.
Rasio pendapatan negara terhadap PDB anjlok lebih parah. Dari 19,8 persen pada 2008 menjadi hanya 10,6 persen pada 2020, turun hampir setengahnya. Pendapatan negara adalah pendapatan perpajakan ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Artinya, PNBP juga turun tajam.
Di lain sisi, rasio bunga terhadap penerimaan pajak naik terus, dari 11,6 persen pada 2014 menjadi 17,8 persen pada 2019, dan melonjak menjadi 24,5 persen pada 2020. Lebih tinggi dari 2004. Sebelumnya, rasio beban bunga terhadap PDB turun tajam dari 22,3 persen pada 2004 menjadi 10,3 persen pada 2012.
Kedua rasio terakhir ini mencerminkan utang pemerintah dalam kondisi bahaya. Penerimaan negara hanya 10,6 persen dari PDB. Sekitar 20 persen dari jumlah tersebut untuk bayar bunga. Berarti hanya tersisa 8 persen untuk belanja negara. Sedangkan belanja negara, di luar bunga, pada tahun-tahun sebelumnya antara 14 persen sampai 17 persen.
Untuk mempertahankan tingkat belanja negara ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai 6 persen sampai 8 persen. Fiskal Indonesia tidak sanggup menanggung beban defisit sebesar itu. Artinya, krisis fiskal menanti. Artinya, utang pemerintah sudah terobos lampu merah. Tinggal menunggu nasib. Apakah ada kendaraan yang nyelonong dari arah lainnya yang bisa menyebabkan crash.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…