Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda 4 dan bus tertentu.
Pemerintah menyebut dukungan berupa insentif PPN DTP diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Insentif juga akan meningkatkan minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai.
“PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, seperti dilansir PajakOnline.com hari ini, Jumat (31/3/2023).
Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteri nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.
KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian. PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari
harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.
Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.
“PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai
dengan masa pajak Desember 2023,” kutipan Pasal 5 PMK 38/2023.
Pasal 6 beleid tersebut mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN DTP.
Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL yang diserahkan tidak diregistrasikan sebagai kendaraan baru, tidak memenuhi kriteria nilai TKDN, dan/atau tidak termasuk KBL yang ditetapkan menteri perindustrian.
PPN yang terutang juga dapat ditagih jika masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak April hingga Desember 2023, serta PKP tidak melaksanakan kewajibannya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…