Categories: BERITA

Mudik Lebaran 2022, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Beritaneka.com — Pemerintah merilis aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri menjelang periode Mudik Lebaran tahun ini. Penyesuaian tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kami kutip dari Addendum, Rabu (20/4/2022).

Dalam aturan baru tersebut di antaranya diatur soal tes bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dengan bukti kepemilikan sertifikat vaksin. PPDN dengan rentang usia tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga:

Mafia Minyak Goreng Terungkap, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka

Menag Umumkan Jatah Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah

Tetapi jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:

a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

d. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

e. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

f. Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan.

Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago