Beritaneka.com—Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai investasi dan alat tukar karena memiliki sifat spekulatif dan gharar yang diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: “Tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).”
“Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan, jika ditinjau dari syariat Islam,” kata PP Muhammadiyah kami kutip dari keterangan resminya.
Sifat spekulatifnya karena mata uang kripto sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).
Baca Juga:
- Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan
- Memprihatinkan, IKN Dikebut Ratusan Triliun, Tapi Guru Honorer Diabaikan
- Wapres Tekankan Penguatan Tata Kelola Dana Sosial Syariah
“Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset–aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain,” jelas PP Muhammadiyah.
Sebagai alat tukar, PP Muhammadiyah memandang bahwa hukum asal mata uang kripto adalah boleh (mubah) sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Bahkan, penggunaan mata uang kripto dinilai serupa dengan skema barter, asalkan kedua belah pihak yang terlibat sama-sama rida, tidak merugikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” kata PP Muhammadiyah.
Majelis Tarjih menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral.
Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, menurut Muhammadiyah, tidak hanya belum disahkan negara–termasuk Indonesia, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.
Perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin atau mata uang kripto lainnya juga masih menjadi pertanyaan.
“Dari hal-hal yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Karenanya, Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat (instrumen) investasi maupun sebagai alat tukar,” terang PP Muhammadiyah.
Selain Muhammadiyah, sejumlah lembaga otoritas fatwa keagamaan pun menyatakan hukum bermuamalah dengan mata uang kripto adalah haram, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa senada.