Categories: BERITA

Muhammadiyah: Mata Uang Kripto Haram Jadi Instrumen Investasi dan Alat Tukar

Beritaneka.com—Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai investasi dan alat tukar karena memiliki sifat spekulatif dan gharar yang diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: “Tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).”

“Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan, jika ditinjau dari syariat Islam,” kata PP Muhammadiyah kami kutip dari keterangan resminya.

Sifat spekulatifnya karena mata uang kripto sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

Baca Juga:

“Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset–aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain,” jelas PP Muhammadiyah.

Sebagai alat tukar, PP Muhammadiyah memandang bahwa hukum asal mata uang kripto adalah boleh (mubah) sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Bahkan, penggunaan mata uang kripto dinilai serupa dengan skema barter, asalkan kedua belah pihak yang terlibat sama-sama rida, tidak merugikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” kata PP Muhammadiyah.

Majelis Tarjih menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral.

Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, menurut Muhammadiyah, tidak hanya belum disahkan negara–termasuk Indonesia, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.

Perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin atau mata uang kripto lainnya juga masih menjadi pertanyaan.

“Dari hal-hal yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Karenanya, Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat (instrumen) investasi maupun sebagai alat tukar,” terang PP Muhammadiyah.

Selain Muhammadiyah, sejumlah lembaga otoritas fatwa keagamaan pun menyatakan hukum bermuamalah dengan mata uang kripto adalah haram, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa senada.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

6 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

6 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

6 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

6 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

6 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

6 bulan ago