Categories: BERITA

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD

Beritaneka.com, Jakarta—Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada awak media, kemarin.

Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI,” katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja,” kata Mahfud MD melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Mahfud menyebut gugatan tersebut merupakan hal biasa saja. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” kata dia.

Mahfud MD mengatakan, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut. “Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan aja,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah berbicara soal gugatan tersebut, Mahfud menegaskan penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji Gumilang akan terus berlanjut.

“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

11 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

11 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

11 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

11 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

11 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

11 bulan ago