Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat data sementara kurang lebih 4 juta anak Indonesia berstatus yatim. Jumlah tersebut belum termasuk tambahan dari korban pandemi Covid-19.
Untuk menangani anak-anak yatim yang ditinggal orang tuanya akibat covid-19, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membuat konsep yang melibatkan berbagai pihak terkait. Karena pembuatan konsep sendiri tidaklah mudah dalam implementasinya dan harus ada landasan hukum serta anggaran dalam praktik di lapangan.
“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial,” kata Mensos kami kutip dari laman resmi Kemensos, Sabtu,(14/08/2021).
Baca Juga: Belum Vaksin Bisa Masuk Mal Bawa Hasil Tes Negatif Covid
Risma mengatakan, jumlah riil anak yatim itu telah diminta dari pemerintah daerah (pemda). Termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan lain sebagainya. Sedangkan, untuk jenis program, model, serta anggaran belum dapat disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya, misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA. Tentu mekanisme dan besaran bantuan akan disampaikan nanti setelah ada keputusan dari pemerintah,” kata Mensos Risma.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…