Beritaneka.com—Viral pilihan redaksi hari ini adalah sebuah video yang beredar luas di media sosial menayangkan sebuah truk yang ditutup terpal ketahuan mengangkut sejumlah orang yang ternyata adalah para pemudik. Di tengah larangan mudik Lebaran, masih ada saja warga yang nekat pulang mudik ke kampung halamannya.
Video ini diunggah netizen di akun Tik Tok, Facebook, dan Instagram salah satunya IG @makassar_iinfo.
Dalam video tersebut terlihat petugas memberhentikan sebuah truk yang baknya ditutup rapat terpal berwarna biru di exit tol Ngawi.
Mencurigai hal itu, petugas lalu membuka terpal dibantu sang sopir. Bukannya barang-barang logistik yang didapati, justru sejumlah pria dan wanita tengah duduk santai di dalam bak truk tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Selain itu, ada juga dua buah sepeda motor yang turut diangkut.
Hingga tulisan ini terbit, video tersebut telah disukai ribuan kali, warganet menghujani lebih dari 400 komentar, dan ditonton lebih dari 110.000 viewers.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi kalangan wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Wayan menceritakan, pencegatan truk tersebut berlangsung di exit Tol Ngawi hari Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 13.00 wib.
Diketahui truk tersebut membawa sejumlah orang yang hendak mudik dari Cakung, Jakarta Timur dengan tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan di dalam bak truk, didapati ada tujuh pemudik. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak-anak. “Kita periksa di bagian belakang (bak truk), ternyata tidak digunakan untuk peruntukannya, artinya kalau truk itu seharusnya mengangkut barang, tapi ini digunakan untuk mengangkut orang,” kata Wayan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2021 Minus 0,74%, Indonesia Masih Resesi
Setelah itu, pihaknya meminta para pemudik tersebut untuk turun dari bak truk guna dilakukan pengecekan surat menyuratnya, termasuk dokumen bebas Covid-19. Mereka tidak membekali diri dengan surat negatif Covid-19.
“Orang-orangnya kita cek juga tidak membawa hasil pemeriksaan rapid antigen, sehingga kita lakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” katanya.
Truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik juga tidak memiliki izin trayek. Sehingga, harus dilakukan penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…