Beritaneka.com—Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun penjara. Alasan putusan PT Jakarta itudiberikan dengan alasan Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun). Untuk itu layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Keputusan PT Jakarta mendapat banyak kritik dari masyarakat. Salah satunya datang dari Pengamat Hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Pria yang kerap muncul di media ini menyebut, putusan pemotongan hukuman bagi Pinangki berlebihan dan tidak logis. Fickar menyanyangkan putusan PT Jakarta.
“Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seprti maling ayam. Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta,” ujar Fickar kepada Beritaneka.
Baca juga: Abdul Fickar Hadjar : Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
Fickar menilai, masyarakat tidak bosan memberikan kritik kepada putusan yang menganggu hati nurani publik. Sikap kritis masyarakat diperlukan untuk menjaga pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum membutuhkan peran masyarakat agar aparat hukum menjunjung dan melaksanakan putusan yang memberikan keadilan.
“Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Dari sisi kejaksaan, Fickar menilai, putusan PT Jakarta memang sudah tepat karena tuntutan yang diberikan maksimal 4 tahun. Berbeda dengan rasa keadilan pengadilan negeri yang menjatuhhan putusan 10 tahun.
Secara yuridis logis, menurut Fickar seharusnya Jaksa mengajukan kasasi mengingat vonisnya lebih kecil dari putusan pengadilan negeri. Namun, dia pesimis pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi.
“ Tetapi karena tuntutan maximal 4 tahun rasa- rasanya Jaksa tidak mengajukan kasasi karena. Putusan PT sudah sama dengan tuntutannya. Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan kasasi agar putusannta dikembalikan 10 tahun,” pintanya.