Categories: BERITA

Pengen Bikin Bank Digital? Ini Aturan dan Syarat dari OJK, Cek!

Beritaneka.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai bank digital. Aturan ini tercantum dalam POJK baru tentang Bank Umum, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021. POJK Bank Umum terdiri dari 19 bab dan 160 pasal. Sementara, ketentuan mengenai bank digital diatur dalam Bab IV pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31.

OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model.

Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital.

Kedua, tranformasi dari bank umum menjadi bank digital. Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi atau diubah menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang diatur OJK. Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga: Hasil Survei Jangan untuk Menggiring Opini

Selain modal, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Enam persyaratan ini juga berlaku bagi bank digital baru, selain menyediakan modal inti senilai Rp10 triliun.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan, bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat, atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.

Regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat 3. Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital.

Mengenai tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Dengan begitu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

POJK bank umum ini menunjukkan OJK yang responsif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Terutama dalam memahami pola perubahan konsumsi masyarakat yang semakin digital, serta kemunculan sejumlah produk baru berbasis teknologi di industri jasa keuangan.

Regulasi ini juga memberikan kepastian bagi para investor yang ingin memiliki bank digital di Indonesia. Investor memiliki opsi untuk mendirikan bank digital, baik dengan pendirian bank baru atau mengakuisisi bank kecil dan kemudian mengubahnya menjadi bank digital.

Baca Juga: Jutaan Anak di Dunia Jadi Yatim Piatu karena Pandemi Covid-19

Sementara bank eksisting juga mendapatkan panduan yang jelas jika ingin mengajukan izin beroperasi sebagai bank digital. “OJK tidak memberi dikotomi antara fully digital bank dan bank digital biasa,” katanya.

OJK telah menyebut sejumlah bank dalam proses go digital, antara lain, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.

Saat ini, sejumlah bank telah menyebut dirinya sebagai bank digital, di antaranya, Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado dari Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0