Categories: BERITA

PPATK: Aliran Dana Investasi Ilegal Rp13,2 Miliar ke Pemilik Showroom Mobil

Beritaneka.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya aliran dana investasi ilegal binary option (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia.

Tetapi PPATK tak merinci atau menjelaskan secara detail pemilik showroom mobil yang dimaksud. Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji.

Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.

“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.

Baca Juga:

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz.

Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce.

PPATK saat ini masih terus berupaya untuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK bakal menelusuri aliran uang itu hingga ke luar negeri. Diduga, platform investasi ilegal Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Ada dugaan aliran uang ke pemilik Binomo senilai 7,9 juta Euro.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” kata Ivan.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik julukan Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Pasal yang dikenakan antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago