Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Namun, ada beberapa pelonggaran aktivitas selama perpanjangan berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM jawa-Bali mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtial mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: PPKM Lanjut Terus, Mal Boleh Buka dan Makan di Tempat dengan Syarat
Guna mendukung uji coba pembukaan sektor pusat perbelanjaan tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus:
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Menko Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia meminta masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 sampai beberapa tahun ke depan.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…