Beritaneka.com—Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai 2 November-15 November 2021. Dalam masa perpanjangan ini, syarat tes Covid-19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga: Perlu Kepastian, DPR Himbau SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat Diterbitkan
Berikut kami rangkum aturannya;
1.Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2.Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3.Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta wajib menunjukkan persyaratan tes Covid-19 atau hasil negatif Rapid Tes Antigen.
4.Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Untuk penumpang perjalanan rutin dengan kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi mengikuti persyaratan berikut ini: Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat terbaru penumpang kereta api di wilayah aglomerasi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan oleh Penumpang
Berikut ini protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh penumpang saat menaiki kereta api jarak jauh, lokal maupun KRL yaitu:
1.Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
2.Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3.Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
4.Penumpang kereta api juga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5.Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
6.Pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api jarak jauh yaitu 80%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimal 70%, serta pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45%.
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Berikut daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen, yaitu:
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…