Beritaneka.com, Jakarta—Dalam rangka peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-496 Jakarta, Pemprov DKI menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut diumumkan dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hari ini.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19,” kata Bapenda DKI Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan dan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” pungkas Bapenda DKI.