Beritaneka.com—Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Hal itu disampaikan Mahfud, saat menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, minggu terakhir Mei 2021.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
“Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: 92 Persen Warga Papua Pro NKRI dan Mendukung Pembangunan di Papua
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain; mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengatakan, “Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini.”
Baca juga: Menko Mahfud dan Menteri Tito Diagendakan Hadir Dalam Acara Gerbangdutas 2021
Kesembilan orang tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka. Pada kesempatan tersebut, didiskusikan juga mengenai proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pesan Menko Polhukam kepada yang hadir, bahwa kita semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi” ujar Mahfud.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…