Beritaneka.com—Sinergi Kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diarahkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021, yang mencakup (i) Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan,(ii) Stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran, (iii) Kebijakan prudensial sektor keuangan, dan (iv) Kebijakan penjaminan simpanan.
Dari sisi pelaku dunia usaha, mereka optimis bahwa pemulihan ekonomi akan terus berlanjut. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya, belum lama ini bersama dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.
Dalam keterangan pers yang kami kutip pada Sabtu (3/4/2021) Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas.
Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan.
Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukkan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan triwulan III 2020 dan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2021. Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas.
Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 6 (enam) kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar.
Selain itu, Bank Indonesia mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yakni,
Pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19.
Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, dan ketiga adalah reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.
Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa OJK selama masa pandemi ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan, seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga.
Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik, dengan CAR 24,55% (Februari,yoy), aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan DPK tumbuh 10,11% (yoy). Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha. OJK optimistis dengan berbagai respons kebijakan yang telah dilakukan maka pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dalam mengatasi pandemi yang tepat (on track) baik dari sisi kesehatan dan ekonomi, sehingga optimisme ke depan mulai terbangun baik di UMKM maupun dunia usaha. Sementara itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dan dunia usaha secara umum untuk terus pulih.
Selain itu, dalam sesi tanggapan, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil.
Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi. Dalam hal ini, untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan.(el)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…