Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.
Inilah SP3 yang pertama dikeluarkan sepanjang berdirinya institusi anti rasuah tersebut. Kewenangan KPK mengeluarkan SP3 memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Kebijakan KPK mengeluarkan SP3 bagi Sjamsul Nursalim dan istri mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Kebijakan KPK itu dinilai Fickar akan membahayakan keberlangsungan KPK sebagai penegak hukum korupsi. Langkah KPK itu, akan mendorong berbagai kalangan yang terjerat hukum di KPK, mengajukan SP3 serupa.
“Sekali SP3 maka akan berkali-kali terjadi. Percaya kata saya, paska SP3 pertama akan bertubi-tubi “intervensi” menyambangi meminta, menekan, memaksa bahkan “memerintahkan” KPK untuk SP3 berikutnya,” kata Fickar kepada Beritaneka.
Kebijakan KPK mengeluarkan SP3, lanjut Fickar, membuat lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa itu, akan kehilangan marwahnya. Membuat KPK sama saja dengan lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Fickar memprediksi, KPK ke depannya akan terus menghentikan penyidikan berbagai perkara korupsi yang ditangani.
Fickar menekankan, pemberian SP3 itu membuat harapan tegaknya penegakan hukum di bidang hukum pupus.
“Ya sudah lah, harapan kita sudah tipis bahkan sudah hampir punah, karena KPK juga sama dengan lembaga negara lainnya yang juga bisa dikendalikan, tidak ada lagi otonomi yang mewakili hati nurani kita. SP3 Djoko Tjandra pertama dan sekaligus juga menutup masa kejayaan KPK karena sudah tidak berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merupakan lembaga yang tidak setuju dengan pemberian SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). MAKI sendiri akan mengajukan praperadilan terhadap kebijakan KPK tersebut.
KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” ujar Alex.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…