Beritaneka.com, Jakarta —Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Adapun rinciannya lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.
SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Diharapkan masyarakat tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Kami berharap masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” katanya.