Categories: BERITAOTOMOTIF

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Uji Emisi

Beritaneka.com—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 nanti.

“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.

Sambodo menyebutkan, PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.

Baca Juga: DJBC: Kawasan Industri Rokok Akan Dibangun di Garut dan Malang

“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” kata Sambodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.

Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi, maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.

“Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” kata Sambodo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Baca Juga: GIIAS 2021, Tahun Ini Penjualan Mobil Ditarget 850.000

Dia menargetkan penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago