Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah mensyaratkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada tahun depan. Hal tersebut sebagai upaya agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat nantinya diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli LPG 3 kg. Selanjutnya, data konsumen akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kendati demikan, dia menegaskan, tidak akan ada perubahan dalam pembelian LPG 3 kg. “Pembelian secara manual itu didata, tapi itu kan pakai buku manual. Nah nanti akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi, ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli,” kata Irto dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Baca Juga:
- KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
- Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Koperasi, UMKM dan Social Market Economy
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
“Pembeli cukup menunjukkan KTP, kita akan melihat. Kita masukan datanya kalau masuk sesuai dengan P3KE ini, dia beli silakan, enggak ada masalah. Kalau enggak ada, kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan,” kata Irto.
Dia menyebutkan, Pertamina saat ini sedang melakukan uji coba pembelian LPG 3 kg dengan skema baru di lima kecamatan di wilayah Indonesia. “Uji coba di lima kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90 persen itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan,” katanya.