Beritaneka.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang karena melakukan genosida di Gaza, Palestina dan menolak gencatan senjata, penghentian perang.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf Al-Qedra mengatakan, korban tewas terus bertambah di Gaza menjadi 9.061 orang, termasuk 3.760 anak-anak dan 2.326 perempuan, sementara jumlah korban luka-luka melampaui 32.000 orang. Ribuan warga Gaza juga dinyatakan masih hilang karena tertimbun reruntuhan bangunan akibat bombardir Israel.
Kantor Berita Pemerintah Palestina di Gaza menyebutkan, Israel telah menjatuhkan lebih dari 10.000 bom di Gaza sejak awal penyerangan pada 7 Oktober 2023. Diperkirakan jumlah bahan peledak yang digunakan Israel telah melebihi 25.000 ton yang telah membuat kerusakan massif dan pembunuhan massal warga Gaza.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, serangan acak Israel kepada warga sipil Gaza adalah tindakan biadab.
“Penyerangan Israel ke Gaza merupakan bentuk tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Israel sudah bertindak beringas dan brutal melampaui batas perikemanusiaan. Tindakan biadab Israel sudah mengarah pada bentuk genosida. Gempuran Israel banyak yang menyasar perumahan sipil, anak-anak, perempuan yang tidak berdosa termasuk wartawan perang yang sedang bertugas,” kata Zainut dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Zainut mengatakan, Israel juga diketahui telah menyerang berbagai fasilitas kesehatan. Menurutnya, apa pun alasannya, serangan Israel merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM.
“Serangan Israel juga menyasar fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit.Sejumlah rumah sakit utama, seperti Rumah Sakit Al Quds, RS Syifa, hingga RS Indonesia di Gaza kena bombardir Israel hingga merusak sebagian bangunan,” kata Zainut.
“Apa pun alasannya penyerangan Israel yang membabi buta tersebut adalah bentuk kebiadaban, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat nyata yang tertuang dalam Konvensi Jenewa,” katanya.
Tidak hanya itu, Zaintut mengatakan, PBB harus mengirim pasukan perdamaian dan mengeluarkan resolusi penghentian perang.
Berikut ini beberapa poin desakan yang disampaikan MUI berkaitan serangan Israel ke Gaza:
- PBB melalui Mahkamah Internasional untuk segera memberikan sanksi kepada PM Benjamin Netanyahu untuk ditetapkan sebagai penjahat perang.
- PBB segera mendesak dilakukan gencatan senjata dan mendorong untuk dilakukan perundingan damai.
- PBB segera mengirimkan pasukan perdamaian untuk mencegah terjadinya penyerangan yang lebih brutal.
- Mendorong Pemerintah Indonesia untuk memelopori negara-negara OKI untuk menjadi mediator perundingan damai antara Israel dengan Palestina.
- Mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan warga Palestina.
- Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil korban kebiadaban Israel.
Beritaneka.com, Jakarta —Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram yakni Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 atas Produksi Cansino Biologics Inc China. Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. “Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,”bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.
Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Baca Juga:
Hari Ini Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI
Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.
“Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” ujar dia.
Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
“Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,”bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.
Beritaneka.com—Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.
Dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan, tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.
“Ya termasuk di antaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta di antara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,” kata Amirsyah kepada wartawan.
Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas Pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Pendeta Saifuddin dapat diproses secara hukum karena telah menghina ajaran Islam. “Saifuddin Ibrahim penting dilakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam,” katanya.
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. “Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia kami kutip dari YouTube pribadinya.
Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. “Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang dari sekolah Kristen. Enggak mungkin,” katanya.