Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membentuk satgas khusus untuk mengungkap transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
“Komite (TPPU) akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud MD dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Satgas tersebut terdiri atas PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan mulai dengan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.
Baca Juga:
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun,” kata Mahfud MD. Dalam bertugas, lanjut Mahfud, Komite TPPU serta Satgas gabungan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (29/3/2023) telah mengungkapkan kepada publik mengenai asal usul adanya transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, nominal tersebut merupakan data agregat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu topik penting adalah berkaitan dugaan pencucian uang penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Sehingga total dugaan TPPU ini mencapai Rp349 triliun termasuk kasus impor emas Rp189 triliun di dalamnya.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Pansus sangat mendesak untuk mengusut tuntas skandal Rp349 triliun tersebut.
Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Dengan kehadiran pansus maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan wajib hadir ke DPR termasuk Menkeu, Kepala PPATK, Menkopolhukam. Semua bisa jadi terang benderang dan aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang namanya disebut dalam dokumen PPATK dan menyeret ke ranah hukum,” kata Bhima seperti dilansir PajakOnline.com, Rabu (5/4/2023).
Menurut Bhima, kalau masalah ini berlarut-larut khawatir kepercayaan pembayar pajak bisa turun, ada yang malas menyetor pajak ada yang menunda melaporkan SPT misalnya. Ini yang rugi pemerintah sendiri.
Sebelumnya, kata Bhima, beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi. Waktu itu, Pansus Pelindo menemukan kerugian negara Rp36 triliun. Apalagi kasus Rp349 triliun harusnya pembentukan Pansus sudah dimulai di DPR.
“Sepertinya dari sikap Pak Mahfud bisa diharapkan masalah ini tuntas sebelum pemilu 2024,” pungkas Bhima.