Categories: RAGAM

Tetap Prokes, Ini Syarat Ibadah Kurban di Saat Pandemi

Beritaneka.com—Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Hari itu masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah. Pelaksanaan Idul Adha saat pandemi masih bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memperhatikan keamanan diri, hewan kurban pun perlu diperhatikan mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penanganan hasil sembelihan hewan kurban.

Dr Joko Hermanianto, Advisor Halal Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah. Secara hukum syari’at maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain. Individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban bertugas merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terang Dr Joko dalam webinar yang diselenggarakan oleh Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Minggu  (11/7/2021).

Baca juga: Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Agar Tetap Halal dan Thayyib

Menurut Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), Fakultas Teknologi Pertanian ini, rukun penyembelihan yaitu adanya penyembelih, binatang yang disembelih, serta adanya alat sembelihan. Sementara itu, perkara makruh ketika menyembelih yang perlu diketahui yaitu menggunakan pisau atau alat yang tumpul, menajamkan alat sembelihan di hadapan binatang yang hendak disembelih, tidak membaca bismillah, mematahkan atau melepas binatang sembelihan sebelum benar-benar mati, tidak menghadap kiblat, melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang hendak disembelih.

“Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat. Hewan-hewan yang tidak sah untuk berkurban yaitu hewan yang matanya buta, hewan yang salah satu kakinya pincang, hewan yang sedang sakit dan hewan yang sangat kurus,” terangnya.

Baca juga: Serahkan Hewan Kurban, Ahmad Syaikhu Ajak Peduli Pada Masyarakat Sekitar

Ahli Teknologi Pangan IPB University ini menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan bisa dilakukan. Yakni dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, membawa alat potong sendiri.

“Kita juga bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan. Kita juga harus mengoptimalkan waktu selama empat hari di 10-13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Redaksi Beritaneka

Share
Published by
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago