Categories: BERITARAGAM

Tilang Seluruh Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku 13 Juni 2022

Beritaneka.com —Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 titik jalan di Jakarta, sejak 6 Juni 2022 kemarin. Namun, pemberlakuan tilang untuk ruas jalan baru berlaku mulai 13 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, akan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai pekan depan.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:

Fiersa Besari hingga God Bless Siap Manggung di PRJ, Cek Harga Tiketnya

Citra Dewi, Dokter Cantik Pemilik PO Bus Mewah Ini 26 Tahun Tinggal di Hotel

PPKM Masih Diperpanjang, Level 1 Berlaku di Seluruh Jawa Bali

Syafrin menuturkan, bakal ada 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu, guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta beserta bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,” ucapnya.

Kendati demikian, Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” katanya.

Adapun ruas 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;

  1. Jalan M.H. Thamrin.
  2. Jalan Jenderal Sudirman.
  3. Jalan Sisingamangaraja.
  4. Jalan Panglima Polim.
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. 6. Jalan Tomang Raya.
  6. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
  7. Jalan Gatot Subroto.
  8. Jalan M.T. Haryono.
  9. Jalan H.R. Rasuna Said.
  10. Jalan D.I. Panjaitan.
  11. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
  12. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan, untuk 12 ruas jalan dalam penerapan tilang pekan depan yakni;

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
    3 Jalan Hayam Wuruk.
  3. Jalan Majapahit.
  4. Jalan Medan Merdeka Barat.
  5. Jalan Suryopranoto.
  6. Jalan Balikpapan.
  7. Jalan Kyai Caringin.
  8. Jalan Pramuka.
  9. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
  10. Jalan Kramat Raya.
  11. Jalan Stasiun Senen
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

11 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

11 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

11 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

11 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

11 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

11 bulan ago