Beritaneka.com—Masa pandemi yang serba tidak pasti ini membuat kebijakan perpajakan berubah-ubah mengikuti dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik pada tingkat global maupun nasional.
Termasuk anggaran belanja negara sepanjang 2021 lebih banyak dihabiskan untuk penanganan pandemi dan insentif perpajakan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Sebesar 92,2% realisasi insentif pajak dialihkan ke dunia usaha yang ditentukan Pemerintah; seperti tunjangan PPh 21, Pajak UMKM, pembebasan PPh 22, pengurangan PPh 25, hingga PPN DTP atau Ditanggung Pemerintah.
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
“Tahun depan, penerimaan negara kita masih akan mengandalkan penerimaan pajak, terutama dari basis perluasan pajak seperti pajak digital (PPN), e-commerce, transaksi cryptocurrency, dan lainnya. Uang pajak kita masih akan digunakan untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan dan insentif dunia usaha untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam siaran pers yang diterima Beritaneka.
Menurut Koni, pencapaian penerimaan pajak yang fenomenal di tengah pandemi ini, melebihi target yang ditetapkan APBN yakni sebesar Rp1.231,87 triliun karena dukungan seluruh warga negara Indonesia, para tax payer (pembayar pajak) yang bergotong-royong di masa pandemi ini. Fenomenal karena sudah hampir 12 tahun lebih Pemerintah menunggu untuk dapat melebihi target penerimaan pajak.
“Ini berkat warga patuh dan taat membayar pajak, walaupun di tengah tekanan pandemi. Luar biasa. Mereka adalah patriot bangsa dan negara kita. Patut kita apresiasi bersama,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PajakOnline Consulting Group menyatakan, pemulihan ekonomi nasional amat tergantung dari issue pandemi, kebijakan pemerintah, inovasi teknologi perpajakan seperti integrasi NIK dan NPWP (SIN; Single Identity Number pajak), transparansi dan akuntabilitas aparatur negara, dan perluasan basis pajak digital dengan mengejar pajak penghasilan (PPh) perusahaan platform digital asing seperti Google, Facebook, Netflix, Youtube, dan lainnya yang mengambil keuntungan besar dan signifikan di Indonesia.
Selain itu, Trend Pajak 2022 masih berkaitan erat dengan pelaksanaan reformasi perpajakan, melanjutkan insentif pajak, perluasan basis pajak, dan penyelesaian sengketa-sengketa pajak.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…