Beritaneka.com—Pemerintah menyatakan utang sebesar Rp6.000 Triliun masih aman dan terkendali. Utang tersebut sebagai utang produktif dengan rasio utang normal di bawah 60% dari produk domestik bruto (PDB).
“Utang adalah proyek-proyek dari pemerintah yang strategis. Itu di mana-mana dilakukan, Jadi kalau utang kita Rp6.000 triliun, selama itu adalah utang produktif dan bisa membangun dan rakyat menikmatinya dan kita bisa kembalikan kenapa jadi masalah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual kami kutip hari ini, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Update Vaksin Booster dan Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Luhut menjelaskan, bahwa utang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga kalau ada yang mengkritisi utang besar sekali itu perlu data-data valid agar tidak salah paham. “Kritiklah pemerintah dengan data-data yang jernih, agar tidak salah paham dan tidak membuat kabar atau berita-berita yang tidak baik,” katanya.
Luhut menyebutkan, ekonomi Indonesia terus bangkit didorong transformasi digital ekonomi dan terus berbenah yang awalnya bergantung pada komoditas menuju ke industri bernilai tambah. “Berbagai progress program hilirisasi akan memperkuat struktur perekonomian Indonesia, lebih tahan menghadapi tantangan ekonomi global dan lebih merata,” katanya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…