Beritaneka.com—Warga negara di Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri.
Senpi yang dimiliki warga sipil tidak boleh ditunjukkan di ruang publik atau untuk menakut-nakuti orang lain. Kami kutip dari Indonesia.go.id, jika ingin tetap memiliki senpi, maka harus melalui proses yang cukup ketat dari pihak kepolisian.
Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari urgensinya. Di samping itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
Warga sipil yang ingin memiliki senjata api hanya yang mempunyai golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Ketentuannya sebagai berikut;
Berikut prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar
c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
d. Surat permohonan bermaterai
e. Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar
f. Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
g. Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar
h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…