Beritaneka.com—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 wib.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.