Beritaneka.com—Kabar akan masuknya daging ayam Brazil yang mencuat akhir-akhir menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari para akademisi. Drh Supratikno MSi PAVet. Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University mengungkapkan, hal tersebut sebetulnya bukan isu yang baru. Impor ayam dari Brazil harus menjadi perhatian bersama, walau tidak bisa masuk ke Indonesia dengan mudah.
“Proses impor tetap harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terutama di dua kementerian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” ujar Supratikno.
Baca juga: Pakar Gizi IPB University: ASI Ekslusif dan Program Menyusui Dua Tahun dapat Turunkan Angka Stunting
Karenanya, lanjut Supratikno, pihak importir yang mengajukan izin impor harus bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh dua kementerian tersebut. Salah satunya adalah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Persyaratan ASUH tersebut sebagaimana mengacu pada standar dan/atau pedoman internasional dan dibuktikan melalui kecukupan hasil audit (Permentan 23 2018 pasal 7A).
Selain itu, dari sisi kehalalan produk asal hewan yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.
“Saat ini Indonesia sudah memiliki standar nasional SNI 99002 2016 tentang penyembelihan unggas halal. Maka mau tidak mau produk yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat tersebut,” tegas anggota Divisi Penyembelihan Halal, Halal Science Center (HSC), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University ini.
Baca juga: Pakar IPB: Akibat Perubahan Iklim, Suhu Bumi akan Naik 2 Derajat Celcius
Dari sisi inilah menurutnya, ada satu hal yang sangat krusial yaitu adanya perbedaan standar halal yang dipakai oleh lembaga sertifikasi halal di Brazil yang terkait dengan penggunaan mesin penyembelih/rotary blade. Penggunaan mesin ini tidak diijinkan pada SNI 99002 2016.
“Dengan demikian maka ketiga lembaga ini yang harus memastikan semua persyaratan tersebut sehingga dapat melindungi konsumen maupun industri peternakan dalam negeri,” ungkapnya.
Supratikno kemudian memberikan langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah mengatasi hal ini. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga yang terkait dalam hal melindungi atau men-support industri perunggasan dalam negeri serta perlindungan terhadap konsumen.
Permasalahan utama pada perunggasan adalah ketergantungan impor bahan baku pakan, sehingga kebijakan kementerian perdagangan seharusnya lebih mempermudah proses impor bahan baku pakan sehingga harga dapat ditekan.
“Kementerian pertanian dapat merespon dengan meningkatkan produksi bahan baku pakan ternak dari dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung hal tersebut. Kementerian Pertanian juga harus sangat berhati-hati dan tegas dalam memberikan rekomendasi masuknya unggas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam keamanan pangan,” imbuhnya.
Pada aspek perdagangan internasional, Supratikno menjelaskan, Kementerian Perdagangan hendaknya sangat berhati-hati dalam memberikan ijin/rekomendasi impor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri serta mencegah sistem kartel pada industri perunggasan sehingga harga ayam tidak fluktuatif dan tidak dikendalikan oleh segelintir pihak.
“Dan di sisi lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas yang berwenang dalam jaminan produk halal juga wajib memastikan status kehalalan daging unggas yang masuk memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, harmonisasi standar yang berlaku di Indonesia dan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi yang akan diakui atau diregistrasi, mutlak dilakukan agar terjadi kesetaraan pengakuan,” pungkasnya.