Beritaneka.com, Jakarta—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperbarui ketentuan tentang jenis-jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti 4/2023, kini ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang ketentuan sebelumnya, yakni 383 jenis aset kripto.
“Masyarakat jangan lupa bertransaksi pada perusahaan yang berizin Bappebti dengan aset kripto yang telah terdaftar,” tulis Bappebti dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Masyarakat bisa menyimak daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik
aset kripto melalui laman ini.
Sebagai informasi, aset kripto sendiri mulai populer di Indonesia secara signifikan pada 2017 lalu. Kemudian, pada 2018 pemerintah resmi menetapkan aset kripto sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti.
Sepanjang 2020-2021, volume perdagangan aset kripto melonjak drastis seiring dengan diliriknya aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi selama masa pandemi. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2021 mencapai Rp859,45 triliun.
Kemudian pada 2022, Bappebti merilis aturan baru terkait dengan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan, yakni sebanyak 383 jenis aset. Hingga 2023 ini, total ada 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Total nilai transaksinya selama Januari-Mei 2023 adalah Rp38,5 triliun dengan jumlah pelanggan 17,4 juta.
Beritaneka.com, Jakarta —Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat data transaksi aset kripto meningkat pesat.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.
Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Tirta menyarankan beberapa hal kepada investor kripto, sebagai berikut;
Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
Lalu kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” katanya.