Beritaneka.com, Jakarta—Menko Polhukam Mahfud MD bakal menggelar rapat membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (28/4/2023). Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.
“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok (hari ini) akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemungkinan satgas khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal terbentuk usai rapat. Mahfud menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.
“Akan ditindaklanjuti sesuai data. Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, hari Jumat (hari ini) pagi akan dirapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD memang menyatakan akan membentuk satgas khusus guna membongkar aliran transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
“Komite akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud pada waktu itu hari Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebutkan tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Mulai dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Beritaneka.com, Jakarta —Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) atau kapal cepat di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
Baca Juga:
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tangkap Hakim Agung
- Peringkat 100 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022
- Kenaikan Harga BBM, INDEF: Kemiskinan Meningkat
- Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
- Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
- Industri Baterai Listrik Indonesia Siap Produksi Massal Mulai Tahun 2025
“Telah ditetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Askolani, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa satu unit KLM Pratama GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, lima unit HSC, tiga unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.
Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.
Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendwral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.