Beritaneka.com—Hujan deras yang mengguyur kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak kemarin Rabu (16/2/2022) sore menyebabkan ketinggian permukaan Kali Ciliwung mengalami peningkatan di Bendung Katulampa, menjadi 130 sentimeter atau berstatus Siaga 3.
Kepala jaga Bendung Katulampa, Andi Sudirman mengatakan, peningkatan debit air Sungai Ciliwung terjadi setelah kawasan Puncak Bogor diguyur hujan deras.
“Peningkatan debit air di TMA Bendung Katulampa terpantau pada pukul 18.48 WIB dengan ketinggian mencapai 130 sentimeter atau status Siaga 3 untuk banjir Jakarta,” kata Andi.
Baca Juga: Waspada Banjir, 11 Lokasi di Kota Bekasi Terendam, Ketinggian 3 Meter
Dengan naiknya status Bendung Katulampa menjadi Siaga 3, maka warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung diminta waspada terhadap kemungkinan terjadinya banjir.
“Khususnya warga Jakarta yang tinggal di lokasi rawan banjir agar lebih waspada akan banjir,” kata dia.
Sampai dengan pukul 19.40 WIB, tinggi muka air masih bertahan di level 3 atau 130 cm. Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati mengingat kawasan Bogor saat ini masih dilanda hujan dengan intensitas tinggi.
Curah hujan yang tinggi membuat Kali Ciliwung di kawasan Puncak Bogor meluap pada Rabu sore kemarin.
Dari video yang beredar luas di media sosial, beberapa bangunan warung dan rumah di Kampung Naringgul Lebak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, terdampak luapan hulu sungai Ciliwung.
Luapan air sungai membawa material batu dan lumpur hingga ke jalan dan nyaris masuk ke dalam rumah warga.
Beritaneka.com—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem di Jakarta, Bogor dan Depok yang akan terjadi hari ini, Senin (27/12/2021).
”Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang dengan durasi singkat,” tulis akun Twitter @BPBDJakarta kami kutip hari ini.
Baca Juga: Libur Nataru, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Contraflow 14 Kilometer
Cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Administrasi DKI Jakarta yakni meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur terjadi pada siang dan sore hari. Sedangkan untuk di wilayah Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bogor cuaca ekstrem diperkirakan terjadi pada siang atau sore hingga malam hari.
Durasi hujan yang terjadi di wilayah Jakarta yakni antara pukul 7.00 hingga 19.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Depok dan Bogor antara pukul 13.00 hingga 01.00 WIB.
Beritaneka.com—Seorang pria yang menodongkan senjata pistol ke kurir ekspedisi belanja online kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial G usia 40 tahun, pekerjaan ojek, kita tangkap di kediamannya,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).
Menurut Harun,motif tersangka menodongkan senjata api karena tidak mau membayar pesanan yang dikirimkan kurir tersebut. Sebab, barang yang dikirimkan tidak sesuai pesanan. Kurir sudah meminta kepada pemesan agar paket tidak dibuka karena barang pesanan yang tidak sesuai tidak bisa dikembalikan apabila sudah dibuka.
Baca Juga: Warung Makan Mendadak Ambruk, Pembeli Langsung Nyemplung Got
Namun, tersangka tetap membuka paket berisi sandal tersebut dan menyebut bahwa isinya tidak sesuai dengan pesanannya.
Keduanya lantas beradu argumen hingga tersangka mengambil senjata pistol jenis airsoft gun lalu menodongkannya ke kurir tersebut. “Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia penginnya hitam, tapi diaplikasi ditulisnya cokelat.
Setelah ditangkap, polisi menemukan bahwa tersangka memiliki dua pucuk airsoft gun beserta 11 butir peluru timah gotri. Berdasarkan pengakuan tersangka, pistol itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Wanita Pengirim Paket Sate Beracun yang Tewaskan Anak Ojol Akhirnya Ditangkap
Kepada polisi, tersangka G mengaku memiliki senjata airsoft gun hanya untuk berjaga-jaga saat dirinya bekerja sebagai ojek. G khawatir bisa menjadi korban pembegalan saat membawa penumpang di daerah Tenjolaya. Atas perbuatannya, G dikenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.