Beritaneka.com—Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai hari ini Senin 15 November 2021. Jadwal ujian SKB CPNS 2021 tahap I ini akan berlangsung hingga 28 November 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pelaksanaan tes SKB tidak akan mengalami kemunduran waktu. Sehingga ujian lanjutan dari SKD CPNS 2021 tersebut bisa dituntaskan pada bulan Desember mendatang.
“Saya bisa sampaikan, tidak ada perpanjangan waktu terkait pemilihan lokasi tes, karena arahan pak Kepala BKN sudah sangat jelas kepada kami, bahwa pelaksanaan seleksi ini sudah harus bisa diselesaikan di tahun 2021,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Secara jadwal, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 akan dibagi menjadi dua fase. Setelah tahap I pada 15-28 November, ujian tahap II akan digelar pada 27 November-18 Desember.
Baca Juga: DJBC: Kawasan Industri Rokok Akan Dibangun di Garut dan Malang
Pasca SKB, jadwal seleksi CPNS 2021 akan bergeser ke tahap pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB. Secara waktu itu bakal dibagi jadi dua tahap, yang berlangsung pada 29 November-20 Desember 2021.
Selanjutnya akan diadakan proses rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB selama dua tahap pada kurun waktu 2-24 Desember 2021. Dilanjutkan proses validasi hasil integrasi SKD dan SKB selama 5-28 Desember.
Pengumuman hasil SKD dan SKB untuk tahap 1 akan dilakukan pada 9-10 Desember 2021, dan tahap 2 pada 3-4 Januari 2022. Setelahnya peserta diberi waktu masa sanggah selama 4 hari, dimana tahap 1 berlangsung pada 13-16 Desember 2021 dan tahap 2 pada 5-8 Januari 2021.
Masa jawab sanggah kemudian dibuka selama 8 hari, yakni tahap 1 pada 17-24 Desember 2021 dan tahap 2 di 10-17 Januari 2022. Pengumuman pasca sanggah akan diadakan pada 27-29 Desember 2021 (tahap 1) dan 18-19 Januari 2022 (tahap 2).
Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Uji Emisi
Pada proses akhir akan ada masa penyampaian kelengkapan dokumen, yang berlangsung pada 30 Desember 2021-17 Januari 2022 untuk tahap 1, dan 20 Januari-15 Februari untuk tahap 2.
Peserta CPNS 2021 yang lolos pun akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 Januari 2021 (tahap 1) dan 1-28 Februari 2022 (tahap 2).
Beritaneka.com—Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui Sekolah Kedinasan dibuka pagi hari ini Jumat 9 April 2021. “Kita akan membuka sistem pendaftaran ini tanggal 9 April tahun 2021 pukul 09.21 WIB. Jadi pada jam tersebut sistem langsung on dan bagi para calon taruna taruni sudah bisa melakukan surfing, melihat-lihat dahulu program-program pendidikan yang ada dan akan dibuka,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers pada Kamis (8/4/2021).
Sebanyak delapan instansi membuka seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan. Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut Suharemen mengatakan bahwa alur penerimaan sekolah kedinasan tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut alur dan syarat penerimaan sekolah kedinasan 2021.
- Akses portal SSCASN Kedinasan di dikdin.bkn.go.id.
- Pendaftaran
a. Pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data
b. Jika validasi berhasil pelamar diminta melengkapi data. Jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor dukcapil sesuai KTP.
c. Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk log in akun
d. Pelamar mencetak kartu informasi akun sekolah kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCN
- Log In
a. Masuk ke menu log in menggunakan NIK dan kata sandi
b. Melengkapi biodata sesuai dengan kolom yg tersedia dan upload foto diri sambil memegang kartu informasi akun dan KTP
c. Memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar
d. Pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan
e. Cetak kartu bukti pendaftaran sekolah kedinasan
- Input data
a. Pelamar log in ke portal resmi sekolah kedinasan yang dipilih
b. Pelamar melengkapi data-data yang diperlukan. Diantara pas foto, KTP/KK/Surat Keterangan Merekam KTP, Ijazah, Transkip, Rapot, Bukti Bayar, dan dokumen lainnya
- Verifikasi
a. Instansi atau sekolah kedinasan verifikasi administrasi data pelamar
b. Instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi
- Pembayaran dan Ujian Seleksi
Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran PNBP, mencetak kartu ujian dan mengikuti tes CAT dan tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan
- Pengumuman hasil seleksi
a. Instansi atau sekolah kedinasan hasil kelulusan sekolah kedinasan
Lebih lanjut Suharmen telah meminta instansi menginformasikan dokumen tambahan yang disyaratkan untuk pendaftaran.
“Dengan instansi juga sudah menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan instansi itu harus terinformasikan di dalam SSCASN. Sehingga seluruh masyarakat betul-betul tahu apa saja yang dipersyaratkan untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan,” katanya.(el)