Beritaneka.com, Jakarta—Kasus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memasuki tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terkini ditemukan adanya transaksi mencurigakan lain yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD kepada awak media di Graha Sabha Pramana (GSP) UGM. Mahfud yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, temuan aliran dana mencurigakan tersebut mencapai Rp300 triliun. Mayoritas ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Saya sudah dapat laporan, yang terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di UGM, Rabu (8/3/2023).
Mahfud menyebutkan, data transaksi mencurigakan tersebut sudah dikantonginya. Selanjutnya Mahfud menyampaikan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih lanjut terkait temuannya tersebut. “Kenapa saya bicara kepada saudara (publik)? Kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang, saya enggak ngomong itu juga bisa bocor keluar. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” tegas Mahfud.
Mahfud telah menyampaikan temuan tersebut ke Kemenkeu dan PPATK. Dia meminta transaksi janggal itu segera dilacak. Mahfud mengatakan apa yang dia sampaikan semuanya berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran uang yang mencapai Rp500 miliar dari 40 rekening berkaitan pejabat pajak eselon III RAT. Duit setengah triliun itu mengalir dalam kurun 4 tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka Rp500 miliar itu masih berkembang. Uang itu mengalir dari 40 rekening RAT hingga keluarganya, termasuk anaknya, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengannya. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.
Beritaneka.com, Jakarta —Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) atau kapal cepat di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
Baca Juga:
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tangkap Hakim Agung
- Peringkat 100 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022
- Kenaikan Harga BBM, INDEF: Kemiskinan Meningkat
- Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
- Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
- Industri Baterai Listrik Indonesia Siap Produksi Massal Mulai Tahun 2025
“Telah ditetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Askolani, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa satu unit KLM Pratama GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, lima unit HSC, tiga unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.
Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.
Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendwral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.
Beritaneka.com—Diretorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal. Saat ini, KIHT baru ada di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan, KIHT terpadu akan menjadi wadah bagi produsen rokok menjadi legal. Rencananya, KIHT terpadu itu akan dibangun di Garut, Jawa Barat, dan Malang, Jawa Timur.
“KIHT ini menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha, dan lain sebagainya sehingga perlu dilakukan komunikasi dengan pengusaha rokok ilegal sehingga dapat bergabung ke dalam KIHT,” kata Firman, seperti kami kutip hari ini.
Baca Juga: DPR Dukung Kerjasama Internasional untuk Ketahanan Ekonomi
Firman mengatakan, DJBC memiliki sejumlah kriteria dalam memiliki lokasi pembentukan KIHT terpadu. Garut dipilih karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat.
Menurutnya, tembakau Garut saat ini menjadi komoditas yang menarik bagi para perusahaan rokok, baik yang perusahaan rokok besar maupun rokok kecil.
Sementara itu, Malang dipilih karena terdapat beberapa perwakilan pengusaha rokok di wilayah tersebut. Jika terdapat KIHT, DJBC akan dapat mendorong semua pengusaha rokok berproduksi secara legal sehingga rokok ilegal akan menghilang.
Pembentukan KIHT terpadu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2020. Pada KIHT terpadu, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.
KIHT terpadu juga akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk produsen rokok, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.”Diharapkan KIHT memiliki manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Firman.
Baca Juga: Perlu Kepastian, DPR Himbau SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat Diterbitkan
Hingga September 2021, DJBC telah melakukan 10.866 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Penindakan terhadap rokok ilegal menempati posisi tertinggi, diikuti barang lain seperti minuman keras dan narkotika.