Beritaneka.com—Indonesia telah memasuki babak baru teknologi telekomunikasi modern dengan memanfaatkan jaringan koneksi generasi kelima (5G). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan infrastruktur digital nasional akan ditopang dengan jaringan 4G dan 5G secara simultan.
“Saya ingin memastikan roll out 5G Telkomsel yang dilakukan hari ini juga tetap berjalan operasi simultan bersama jaringan 4G, karena pembangunan 5G secara merata di seluruh wilayah tanah air justru yang akan menjadi tonggak-tonggak penting infrastruktur telekomunikasi nasional kita,” ujarnya dalam peresmian 5G Telkomsel, di Vertical Garden the Telkom Hub, Jakarta, Kamis (27/05/2021).
Menteri Johnny menyatakan peresmian jaringan 5G oleh Telkomsel merupakan hari bersejarah untuk Indonesia.
“Hari ini hari bersejarah, hari yang sangat khusus untuk telekomunikasi di Indonesia. Hari ini menandai satu langkah baru revolusioner menatap masa depan telekomunikasi dan digitalisasi Indonesia,” tandasnya.
Baca juga: Transfer Teknologi, Menkominfo Bahas Peluang Kerja Sama dengan Maxar
Menurut Menkominfo sudah banyak harapan yang diterima, baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas bisnis, komunitas masyarakat, dan masyarakat umum mengenai kehadiran 5G untuk memenuhi kebutuhan di era teknologi digital.
“Ini tanda-tanda baik, sekaligus tantangan yang luar biasa apabila memahami implikasi harapan itu. Hari ini hari yang luar biasa, di mana kita mengawali deployment 5G dengan tetap menjaga dan mempertahankan agar internet link rasio, agar disparitas internet antar wilayah negara kita, tetap terjaga dengan baik,” tandasnya.
Akselerasi Transformasi Digital
Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny menyampaikan kebanggaan dan apresiasi melihat keseriusan dari Telkomsel yang mengambil langkah cepat untuk mengawal pembangunan 5G di Indonesia.
Namun, Menkominfo menegaskan perlunya persiapan yang matang dengan pertimbangan dan keputusan bisnis yang future oriented, melihat kedepan, menantang dan menerima peluang sebagai arena baru telekomunikasi nasional.
“Setidaknya hari ini akan tercatat dalam riwayat dunia, Indonesia mengambil bagian sebagai negara yang sudah operasi komersial untuk 5G, dengan semua konsekuensinya, baik dampak-dampak positif, peluang dan harapan maupun dampak buruk dan tantangan-tantangannya yang harus kita atasi,” jelasnya.
Kepada Telkomsel, Menteri Johnny menegaskan tantangan dan dampak buruk bukan menjadi faktor yang menghentikan langkah, justru menjadi faktor yang mendorong pemerintah dan mitranya untuk berkolaborasi agar pembangunan 5G menjadi lebih matang dan lebih kuat di Indonesia.
“Harapan masyarakat kita, transformasi digital, migrasi rakyat dari ruang fisik ke ruang digital sudah luar biasa di Indonesia. Setidaknya 196 juta warga internet Indonesia, satu peluang dan space digital yang luar biasa besar di era di saat di mana terjadi tantangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan, sisi lain dari pandemi Covid-19 di era digital ini adalah awal dan sebagai penanda dimulainya akselerasi transformasi digital. “Karenanya, marilah kita gunakan ini untuk kepentingan nasional kita, di saat di mana teknologi memungkinkan kecepatan 10 kali lipat dibanding 4G, di mana teknologi memungkinkan latensi yang rendah, dimana teknologi memungkinkan spektrum yang lebih efisien untuk kita gunakan. Marilah kita gunakan ini untuk manfaat,” jelasnya.
Dukungan Penuh
Menteri Johnny menegaskan dukungan Pemerintah untuk memastikan menjalankan peran, tugas, fungsi dan pokok pemerintah, khususnya di sektor telekomunikasi.
“Kepada saya disampaikan bahwa kebutuhan spektrum frekuensi sampai tahun 2024, setidaknya sebanyak 2. 047 Mhz untuk mendukung 4G dan 5G deployment. Hingga saat ini kita baru menggunakan sekitar 737 Mhz untuk keseluruhan operasi telekomunikasi kita saat ini,” jelas Menteri Johnny.
Kebutuhan spektrum frekuensi itu menggambarkan pemerintah perlu melakukan farming dan refarming spektrum sebanyak 1.310 MHz, atau hampir dua kali lipat dari kapasitas kebutuhan saat ini.
“Itu pekerjaan yang besar, tetapi saya memberikan aturan bahwa pemerintah akan gunakan itu secara optimal dan maksimal, gunakan itu untuk kepentingan industri yang ujungnya demi kejayaan negeri kita,” imbuhnya.
Disamping menjadi tonggak infrastruktur telekomunikasi, Menkominfo juga mengingatkan agar tetap memperhatikan Capital Expenditure (Capex) dan Operational Expenditure (Opex) yang dibutuhkan untuk kepentingan infrastruktur dan pemanfaat hilir dari telekomunikasi nasional.
“Kita membangun upstream dengan harapan downstream bisnis telekomunikasi juga mekar dan berkembang,” ujarnya.
Baca juga: Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah
Menteri Kominfo menitipkan pesan kepada Telkomsel dan mitra kerjanya untuk terus melakukan terobosan teknologi baru di Indonesia. “Titipan saya let’s do it! harapan saya kepada stakeholders meeting ambil keputusan yang tepat dan segera, dorongan saya adalah siapkan Capex dan Opex yang memadai, pasar menunggu dan menanti, the opportunity is that,” tandasnya.
Dalam peresmian 5G Telkomsel, Menteri Johnny didampingi Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; Ismail, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Ismail. Turut hadir Komisaris Utama PT Telkomsel; Wishnutama Kusubandio, Direktur Utama Telkomsel; Setyanto Hantoro, dan Direktur Utama Telkom Indonesia; Ririek Adriansyah.
Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz selama dua tahun.
Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersil menggunakan pita frekuensi itu.
“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelasnya di Jakarta, Senin (19/04/2021).
Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
“Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.
Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020.
“Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.
Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya
Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.
“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya.(zs)