Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah atau batas waktu akhir yang ditetapkan. Artinya jika Hari Raya tahun ini jatuh pada 22 April 2023, maka pebagian THR diharapkan sebelum 15 April 2023.
Menaker Ida berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharap sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Menaker mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut, seperti mencicil, menunda, bahkan tidak membayarkan THR karyawannya, akan mendapat sanksi. “Sanksi bagi pengusaha bagi yang mencicil, tidak membayar THR karyawan. Kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini ada sanksi administrasi sampai sanksi lewat teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Ida.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas Ida.