Beritaneka.com—Polda Metro Jaya memberlakukan sistem buka tutup terhadap akses menuju lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran 1442 H. Selain itu, personel kepolisian juga akan disiagakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat wisata.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan lakukan penjagaan dan di titik-titik menuju akses tempat wisata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, hari ini Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Liburan Lebaran, Ragunan Buka untuk Warga DKI Jakarta
Sambodo menjelaskan, personel kepolisian akan bertugas memantau kapasitas pengunjung di tempat wisata. Jika telah melebihi kapasitas yang ditentukan, maka akses menuju lokasi wisata tersebut akan ditutup.
“Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut,” kata Sambodo.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan sejumlah ketentuan mengenai operasional tempat wisata selama Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anies mengatakan, kawasan wisata tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Kemudian, pengunjung yang diizinkan datang ke lokasi wisata hanyalah wisatawan lokal atau sesuai KTP setempat.
“Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sergub ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Naik, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021
Dalam salah satu poin pada Sergub itu mengatur mengenai operasional tempat wisata. Disebutkan, tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 tidak diizinkan beroperasi.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” demikian isi poin 5 dalam Sergub itu.