Beritaneka.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial IK (37) pengusaha online advertising dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara senilai Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu (28/4/2021). Tersangka disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penyerahan tersangka IK beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Denpasar.
Baca Juga: Polri Bongkar Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,28 miliar. Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
“Namun demikian tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,” kata dia seperti kami kutip dari PajakOnline.com hari ini, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Baca Juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Bahkan, tersangka sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan tersangka. “Tersangka berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.”