Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengajak seluruh insan pers di tanah air untuk memegang teguh kode etik jurnalistik.
“Kode etik jurnalistik harus terus kita pegang teguh, karena justru inilah nilai plus dari media dan pers, justru inilah kelebihan media dan pers dibandingkan dengan citizen journalism,” ujar Presiden.
Presiden pun mengingatkan insan pers, agar dalam membuat pemberitaan tidak terpancing oleh sesuatu yang viral dan hoaks.
“Sekali lagi, jangan terpancing bersaing karena viral atau bersaing karena hoaks, dan jangan terpancing karena yang penting viral, heboh, dibaca. Saya kira hal-hal seperti itu yang harus kita hindari,” ujarnya.
Terkait hal itu, Presiden meminta PWI untuk terus menjaga profesionalisme insan pers di tanah air. Sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, Presiden mengharapkan PWI dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pemberitaan yang benar, autentik, berkualitas, dan berimbang.
“Sekarang ini mestinya berita yang baik itu bukan berita yang asal viral, bukan asal yang sensasional, karena itu justru memicu bertebarannya hoaks yang sampai saat ini masih ada, saya mendapatkan laporan dari Menkominfo kira-kira masih 11 ribu yang bertebaran di dunia digital,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers Indonesia yang selama ini kritis dan cermat dalam memberi masukan dan kritik kepada pemerintah. Presiden menilai kritik dan masukan dari insan pers tersebut adalah energi tambahan bagi pemerintah.
“Menurut saya semua tidak apa-apa dan semua tetap menjadi jamu sehat dan energi tambahan bagi pemerintah, apalagi ini makin dekat dengan tahun politik, nah pasti semakin banyak yang tadi saya sampaikan, akan keluar,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Beritaneka.com, Jakarta —Dewan Pers mengingatkan media untuk tidak melupakan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal itu disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.
Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.
Berita-berita itu didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”. Akan tetapi Dewan Pers menyebut berita itu jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan berita tersebut tidak benar.
“Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait),” kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Dewan Pers, memang ada media yang menyadari kekeliruannya, kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan, misal yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”
Dewan Pers memahami informasi seputar Irjen Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.
Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkomitmen mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya.
Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong bisa mengurangi kredibilitas media sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.
Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi media yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.
“Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis/wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Agung.
Memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi diminta tidak terulang.