Beritaneka.com—Polisi telah mempelajari beragam modus orang agar lolos di titik-titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah mengetahui sejumlah modus dari beragam kasus pada larangan mudik lebaran tahun lalu. Pada Lebaran 2020, banyak orang menggunakan berbagai modus untuk tetap bisa mudik ke kampung halaman.
“Modus-modus yang dilakukan masyarakat seperti misalnya naik ke bak truk, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Sambodo menegaskan, anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan. “Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat,” kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi. Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.
“Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021,” ucap Sambodo.
Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Junaidi P.Hasibuan mengatakan langkah Sambodo menambah titik penyekatan adalah bagian dari penegakan keadilan bagi masyarakat yang mematuhi peraturan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada lebaran Tahun 2021 ini.
“Akan terasa tidak adil bagi kami masyarakat yang mematuhi pelarangan mudik, jika kemudian ada orang yang mudik melalui jalur tikus atau mudik dengan modus tertentu,”kata Junaidi Hasibuan di Kantor GMPK di Jalan Agung Raya I Jakarta Selatan.
Junaidi Hasibuan menambahkan, sejak lebaran tahun lalu, sikap dan tindakan tegas Sambodo dan jajaran Dirlantas PMJ menghadang para pemudik, patut diacungi jempol dan mendapat apresiasi.
Pasalnya, Dirlantas PMJ tidak hanya memutar balik para pemudik yang melintas tengah malam lewat jalan tol, Sambodo dan jajarannya juga menangkap ratusan travel yang diam melalui jalur tikut tengah malam.
Junaidi Hasibuan memastikan, sosok yang paling bertanggungjawab dalam penegakan hukum pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini berada di pundak Sambodo. Pria kelahiran Medan Sumatera Utara itu dikenal tegas dan humanis dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar mematuhi pengumuman pemerintah tentang pelarangan mudik.
“Menurut hemat kami, sosok Sambodo adalah sosok yang humanis dalam menegakan hukum di jalan raya, wabil khusus penegakan peraturan pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini,”tambahnya.
Junaidi Hasibuan berharap, tanggungjawab penegakan peraturan pelarangan mudik, seyogiyanya bukan semata-mata berada di pundak pihak Dirlanfas PMJ.
“Tanggungjawab mematuhi pelarangan mudik tahun ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama dari semua elemen masyarakat,”ujarnya.
Junaidi Hasibuan menilai, selama peraturan pelarangan mudik dianggap tidak bertentangan dengan norma-norma agama, maka wajib hukumnya agar peraturan itu ditaati setiap warga negara.
“Apalagi aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, agar tidak menyebar sampai ke kampung halaman. Jadi apa alasan kita untuk tidak mematuhinya,”tanyanya.
Sebagaimana diketahui, GMPK adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas. NGO ini didirikan atas dasar keprihatinan kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma-norma keadilan dan ketidak adilan yang terjadi di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. (zs)
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan untuk melarang warga masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini. Keputusan ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Berkaitan ini, maka pemerintah melarang seluruh moda transportasi termasuk pesawat untuk terbang beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran. Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Di mana pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.
“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” kata Novie dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (8/4/2021).
Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing. Kemudian yang keempat adalah untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” katanya.(el)